Monday, November 3, 2014

Dulu Jaminan Kesehatan Nasional sekarang Kartu Indonesia Sehat : Jangan jadikan Kesehatan Komoditas Politik

Senin, 3 November 2014, kembali negeri ini memasuki era baru tentang sistem pembiayaan kesehatan. Mulai hari ini Presiden Joko Widodo meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu ini merupakan janji kampanye beliau. Sampai dengan realisasi janji kampanye, hal ini patut diapresiasi. Walaupun meleset dari ucapan beliau yang mengatakan kepada Kompas akan melakukan peluncuran kartu tersebut satu minggu setelah pelantikan.

Kemudian muncul pertanyaan, apa bedanya KIS dan JKN yang telah di luncurkan Presiden SBY 1 Januari 2014 lalu? Untuk hal ini kita tentu akan ragu dengan apa yang dikatakan Presiden Joko Widodo saat kampanye, "Saya nggak tahu," katanya sambil tersenyum saat ditemui usai berkampanye di hadapan para nelayan di Medan Labuhan, Sumatera Utara, Selasa (10/6/2014). Mudah-mudahan saja sampai saat peluncuran tadi Presiden paham tentang KIS ini.

Berikut saya kutip penjelasan tentang Kartu Indonesia Sehat dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,

Apa perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan?
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah Nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Jadi, KIS adalah program sementara BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.

Apakah perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Jaminan Kesehatan SJSN (JKN)?
Secara kuantitas, sasaran peserta mengalami peningkatan yaitu sebanyak 1,7 juta jiwa yang berasal dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk tahap awal. Secara kualitas, manfaat upaya kesehatan masyarakat juga tercakup di dalamnya selain manfaat upaya kesehatan perseorangan. 

Apakah semua jaminan kesehatan sebelumnya akan diganti?
Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan masih tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Untuk peserta baru yang berasal dari fakir miskin dan tidak mampu, secara bertahap akan diterbitkan KIS.

Apakah mereka yang telah mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat segera memperoleh jaminan kesehatan?
Iya, peserta yang sudah mendapat KIS dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Apakah prosedur pelayanan KIS sama dengan program jaminan kesehatan sebelumnya?
Prinsipnya sama, tetap menggunakan sistem rujukan berjenjang. Untuk kontak pertama, peserta memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimana yang bersangkutan terdaftar. Jika perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut, maka dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. Dalam kondisi gawat darurat medis, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

Saat launching hari ini (3/10/2014) berapa jumlah masyarakat yang mendapat KIS?
Dalam acara launching ini, akan dibagikan KIS kepada 2.775 jiwa dari masyarakat fakir miskin dan tidak mampu dan 50 orang dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 2.775 jiwa tersebut adalah 600 Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya. 

Apakah hanya 2.775 jiwa dari masyarakat fakir miskin/tidak mampu dan 50 orang dari PMKS yang mendapatkan KIS tersebut?
Untuk tahap awal, mereka yang mendapatkan KIS adalah Keluarga yang mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (e-money), dan Kartu Indonesia Pintar. Adapun mereka yang berasal dari PMKS, angka 50 orang tersebut adalah tahap awal launching, selanjutnya akan dibagikan kepada PMKS sesuai data yang akan diberikan oleh Kementerian Sosial.

Berdasarkan release ini, tak terlihat perbedaan mendasar dari KIS ini. Operator yang ditunjuk tetap sama yaitu BPJS Kesehatan, sistemnya sama dengan JKN, besaran biaya iuran premi pun sama. Oh iya, KIS ini tetap ada biaya premi, tidak sepenuhnya gratis seperti yang diberitakan beberapa media. Gratis hanya berlaku pada mereka yang tidak mampu. Sama dengan sistem Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem JKN.

Dalam analisa yang agak politis, logika tentu mengantarkan kita pada pertanyaan lanjutan, sebenarnya untuk apa sih penerbitan KIS ini kalau toh sistem dan lain-lainnya sama dengan JKN. Mudah-mudahan bukan mengejar gengsi dalam berkampanye dulu. Anies Baswedan (Jubir kampanye Jokowi-JK) saat kampanye dulu merespon janj kampanye KIS dulu sebagai sebuah bentuk legalisasi bagi saudara kita yang tak mampu untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan tanpa pertimbangan materi. Peran yang sebenarnya (dan sudah berjalan) telah ada sejak JKN dan sitem Jaminan-Jaminan terdahulu diterapkan.

Peluncuran KIS ini juga tentukan menimbulkan masalah teknis yang baru di lapangan. Kita belum selesai untuk sosialisasi JKN. Masih banyak petugas kesehatan di lapangan yang masih harus memainkan perannya untuk menjelaskan lebih detail tentang JKN, bukan oleh BPJS Kesehatan. JKN sendiri yang telah dipersiapkan selama bertahun-tahun sejak UU SJSN tahun 2004 masih belum sempurna, apalagi dengan ditambah kebijakan prematur KIS ini. Agenda sosialisasi JKN sebagai jaminan kesehatan yang gotong royong dan mengikis mental gratisan juga bisa terancam apabila media lebih cenderung memberitakan KIS sebagai Jaminan Kesehatan GRATIS.

Maka kembali ke pernyataan dalam kalimat awal tulisan ini, tolong jangan jadikan kesehatan terutama sistem jaminan kesehatan sebagai suatu komoditas dagangan dalam berpolitik. Mari kita akui saja, bahwa rakyat yang sejahtera dan sehat adalah tugas kita untuk mewujudkannya. Mengikis ego bahwa sebenarnya telah ada sistem. JKN yang butuh dukungan untuk penyempurnaannya baik dari segi anggaran dan sistem.

Semoga ada titik temu dari semua ini.
Salam Indonesia yang Sehat dan Sejahtera!


No comments:

Post a Comment