Saturday, March 22, 2014

Kesehatan, Komoditas dagangan ketika Pemilu


Tahun ini tahun 2014, tahun politik. Tahun dimana kita sebagai warga negara Indonesia menyalurkan aspirasi kita untuk memilih wakil-wakil kita di parlemen dan memilih siapa yang nantinya akan duduk sebagai orang nomor satu. Gegap gempita pesta demokrasi telah dimulai sejak 16 Maret kemarin. Para calon legislative (caleg) memulai kampanye untuk mengenalkan diri. Dari yang dulunya acuh dan tak peduli, mendadak muncul ke permukaan dengan segudang janji tentang perbaikan negeri.Saya tidak menggeneralisir karena ada sebagian caleg ataupun capres yang memang sudah berkontribusi bagi perbaikan negeri ini.

Ada satu hal yang menggelitik bagi saya ketika kesehatan menjadi produk program. Kesehatan gratis, itu yang mereka gemborkan. Salah satu capres partai juga bicara seperti ini. Kalau saya berpapasan dengan mereka atau ada dalam ruang kampanye mereka ingin sekali saya teriakkan kepada mereka, “Hei! Kesehatan itu adalah janji Negara bagi seluruh bangsa ini. Tujuan Negara ini didirikan salah satunya adalah mensejahterakan kehidupan bangsa. Sekarang lihat, anda dan partai anda adalah orang-orang lama yang ada di dunia politik negeri ini. Sudah banyak kesempatan dan itu bertahun-tahun, bagi anda untuk membuat kebijakan perbaikan kesehatan bangsa kita. Angka 3 % dari total APBN adalah bukti ternyata untuk mengukur keseriusan anda dalam menyehatkan bangsa ini”

Sehat itu adalah hak. Tanpa dijadikan komoditas politik sekalipun  adalah hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehata. Dan ini memang sudah dijamin oleh konvensi global maupun hukum nasional Indonesia. Dalam ranah international, telah disepakati bahawa kesehatan sebagai salah satu hak azasi manusia yang tercantum dalam Deklarasi Umum Hak-Hak Azasi Manusia (DUHAM) dan konvensi-konvensi dibawahnya seperti konvensi WHO 1946, Deklarasi Alma Ata 1978, Deklarasi Kesehatan Dunia 1998 dan pada penjelasan umum kovenan hak-hak ekonomi-sosial-budaya No. 14 tahun 2000.

Indonesia sendiri telah menandatangani Millenium Development Goals (MDG) yang merupakan komitmen setiap Negara diseluruh dunia. Khusus MDG bdi bidang kesehatan yang masuk dalam program adalah mengurangi angka kematian ibu dan bayi sampai 3/4nya, mengurangi sampai 2/3nya kematian anak, memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit epidemic lainnya.

Selain itu setumpuk aturan legal di tingkat nasional memang telah mengatur permasalahan kesehatan. Pada pasal 28H UUD 45 Amandemen tahun 2000 menyatakan “…..setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan”. Undang-undang kesehatan juga telah mengukuhkan bahwa Negara harus bertanggung jawab dan berkepentingan atas pembangunan kesehatan rakyatnya.

Penanganan masalah kesehatan itu berpijak pada konsep promotif – kuratif – rehabilitatif. Promotif adalah usaha agar kita sadar untuk menghindari sakit, kuratif ketika sakit kita berobat dan rehabilitative ketika kita sakit bagaimana usaha kita untuk kembali menjadi normal kembali dalm hidup.

Saya tak setuju kalau jargon kesehatan gratis yang dijual. Seakan dengan memberikan pengobatan maka semua masalah akan selesai. Mengapa seperti itu? Karena sampai kapanpun dan sampai seberapa besar pun anggarannya tidak akan mampu menyelesaikan masalah. Rakyat tidak dididik  untuk menjaga kesehatannya.

Rokok, gizi, dan kebiasaan hidup apabila tidak di tata dengan benar akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Dari titik ini kita tahu bersama bahwa ini bukanlah domain kuratif, tapi adalah promotif dan preventif. Inilah domain yang harus dipahami dengan serius oleh mereka para caleg dan calon-calon pemimpin negeri ini selain pembangunan kesehatan yang perlu diurus dengan serius.

Semoga kita semua (termasuk para pemimpin-pemimpin di negeri ini) mampu memahami bahwa yang terpenting adalah, bagaimana kita merubah bahwa paradigma pembangunan kesehatan bukan hanya berfokus pada pengobatan (kuratif) saja. Tapi titik terpenting adalah bagaimana negara lebih berfokus pada pencegahan bagaimana rakyat tidak sakit. Harus dikedepankan aspek promotif dan preventif. Karena itu memang tugas Negara lah untuk menyiapkan system dan menyediakan subsidi bagi pembangunan kesehatan yang adil bagi seluruh rakyat dan pemberi pelayanan kesehatan. Dan angka 3% APBN belumlah menjadi jawaban yang ideal.

Jadi tanpa harus dijadikan janji politik pun kesehatan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia adalah kewajiban pemerintah yang mengaturnya.

Salam Indonesia Sehat!

No comments:

Post a Comment