Tahun ini tahun 2014, tahun
politik. Tahun dimana kita sebagai warga negara Indonesia menyalurkan aspirasi
kita untuk memilih wakil-wakil kita di parlemen dan memilih siapa yang nantinya
akan duduk sebagai orang nomor satu. Gegap gempita pesta demokrasi telah
dimulai sejak 16 Maret kemarin. Para calon legislative (caleg) memulai kampanye
untuk mengenalkan diri. Dari yang dulunya acuh dan tak peduli, mendadak
muncul ke permukaan dengan segudang janji tentang perbaikan negeri.Saya tidak
menggeneralisir karena ada sebagian caleg ataupun capres yang memang sudah
berkontribusi bagi perbaikan negeri ini.
Ada satu hal yang menggelitik
bagi saya ketika kesehatan menjadi produk program. Kesehatan gratis, itu yang mereka
gemborkan. Salah satu capres partai juga bicara seperti ini. Kalau saya
berpapasan dengan mereka atau ada dalam ruang kampanye mereka ingin sekali saya
teriakkan kepada mereka, “Hei! Kesehatan itu adalah janji Negara bagi seluruh
bangsa ini. Tujuan Negara ini didirikan salah satunya adalah mensejahterakan
kehidupan bangsa. Sekarang lihat, anda dan partai anda adalah orang-orang lama
yang ada di dunia politik negeri ini. Sudah banyak kesempatan dan itu
bertahun-tahun, bagi anda untuk membuat kebijakan perbaikan kesehatan bangsa
kita. Angka 3 % dari total APBN adalah bukti ternyata untuk mengukur keseriusan
anda dalam menyehatkan bangsa ini”
Sehat itu adalah hak. Tanpa
dijadikan komoditas politik sekalipun
adalah hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehata. Dan ini
memang sudah dijamin oleh konvensi global maupun hukum nasional Indonesia.
Dalam ranah international, telah disepakati bahawa kesehatan sebagai salah satu
hak azasi manusia yang tercantum dalam Deklarasi Umum Hak-Hak Azasi Manusia (DUHAM)
dan konvensi-konvensi dibawahnya seperti konvensi WHO 1946, Deklarasi Alma Ata
1978, Deklarasi Kesehatan Dunia 1998 dan pada penjelasan umum kovenan hak-hak
ekonomi-sosial-budaya No. 14 tahun 2000.
Indonesia sendiri telah
menandatangani Millenium Development Goals (MDG) yang merupakan komitmen setiap
Negara diseluruh dunia. Khusus MDG bdi bidang kesehatan yang masuk dalam
program adalah mengurangi angka kematian ibu dan bayi sampai 3/4nya, mengurangi
sampai 2/3nya kematian anak, memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit epidemic
lainnya.
Selain itu setumpuk aturan legal
di tingkat nasional memang telah mengatur permasalahan kesehatan. Pada pasal
28H UUD 45 Amandemen tahun 2000 menyatakan “…..setiap penduduk berhak atas
pelayanan kesehatan”. Undang-undang kesehatan juga telah mengukuhkan bahwa
Negara harus bertanggung jawab dan berkepentingan atas pembangunan kesehatan
rakyatnya.
Penanganan masalah kesehatan itu
berpijak pada konsep promotif – kuratif – rehabilitatif. Promotif adalah usaha
agar kita sadar untuk menghindari sakit, kuratif ketika sakit kita berobat dan
rehabilitative ketika kita sakit bagaimana usaha kita untuk kembali menjadi
normal kembali dalm hidup.
Saya tak setuju kalau jargon
kesehatan gratis yang dijual. Seakan dengan memberikan pengobatan maka semua
masalah akan selesai. Mengapa seperti itu? Karena sampai kapanpun dan sampai
seberapa besar pun anggarannya tidak akan mampu menyelesaikan masalah. Rakyat
tidak dididik untuk menjaga
kesehatannya.
Rokok, gizi, dan kebiasaan hidup
apabila tidak di tata dengan benar akan menimbulkan dampak buruk bagi
kesehatan. Dari titik ini kita tahu bersama bahwa ini bukanlah domain kuratif,
tapi adalah promotif dan preventif. Inilah domain yang harus dipahami dengan
serius oleh mereka para caleg dan calon-calon pemimpin negeri ini selain
pembangunan kesehatan yang perlu diurus dengan serius.
Semoga kita semua (termasuk para
pemimpin-pemimpin di negeri ini) mampu memahami bahwa yang terpenting adalah,
bagaimana kita merubah bahwa paradigma pembangunan kesehatan bukan hanya
berfokus pada pengobatan (kuratif) saja. Tapi titik terpenting adalah bagaimana
negara lebih berfokus pada pencegahan bagaimana rakyat tidak sakit. Harus
dikedepankan aspek promotif dan preventif. Karena itu memang tugas Negara lah
untuk menyiapkan system dan menyediakan subsidi bagi pembangunan kesehatan yang
adil bagi seluruh rakyat dan pemberi pelayanan kesehatan. Dan angka 3% APBN
belumlah menjadi jawaban yang ideal.
Jadi tanpa harus dijadikan janji
politik pun kesehatan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia adalah kewajiban
pemerintah yang mengaturnya.