Monday, November 3, 2014

Dulu Jaminan Kesehatan Nasional sekarang Kartu Indonesia Sehat : Jangan jadikan Kesehatan Komoditas Politik

Senin, 3 November 2014, kembali negeri ini memasuki era baru tentang sistem pembiayaan kesehatan. Mulai hari ini Presiden Joko Widodo meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu ini merupakan janji kampanye beliau. Sampai dengan realisasi janji kampanye, hal ini patut diapresiasi. Walaupun meleset dari ucapan beliau yang mengatakan kepada Kompas akan melakukan peluncuran kartu tersebut satu minggu setelah pelantikan.

Kemudian muncul pertanyaan, apa bedanya KIS dan JKN yang telah di luncurkan Presiden SBY 1 Januari 2014 lalu? Untuk hal ini kita tentu akan ragu dengan apa yang dikatakan Presiden Joko Widodo saat kampanye, "Saya nggak tahu," katanya sambil tersenyum saat ditemui usai berkampanye di hadapan para nelayan di Medan Labuhan, Sumatera Utara, Selasa (10/6/2014). Mudah-mudahan saja sampai saat peluncuran tadi Presiden paham tentang KIS ini.

Berikut saya kutip penjelasan tentang Kartu Indonesia Sehat dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,

Apa perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan?
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah Nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Jadi, KIS adalah program sementara BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.

Apakah perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Jaminan Kesehatan SJSN (JKN)?
Secara kuantitas, sasaran peserta mengalami peningkatan yaitu sebanyak 1,7 juta jiwa yang berasal dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk tahap awal. Secara kualitas, manfaat upaya kesehatan masyarakat juga tercakup di dalamnya selain manfaat upaya kesehatan perseorangan. 

Apakah semua jaminan kesehatan sebelumnya akan diganti?
Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan masih tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Untuk peserta baru yang berasal dari fakir miskin dan tidak mampu, secara bertahap akan diterbitkan KIS.

Apakah mereka yang telah mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat segera memperoleh jaminan kesehatan?
Iya, peserta yang sudah mendapat KIS dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Apakah prosedur pelayanan KIS sama dengan program jaminan kesehatan sebelumnya?
Prinsipnya sama, tetap menggunakan sistem rujukan berjenjang. Untuk kontak pertama, peserta memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimana yang bersangkutan terdaftar. Jika perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut, maka dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. Dalam kondisi gawat darurat medis, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

Saat launching hari ini (3/10/2014) berapa jumlah masyarakat yang mendapat KIS?
Dalam acara launching ini, akan dibagikan KIS kepada 2.775 jiwa dari masyarakat fakir miskin dan tidak mampu dan 50 orang dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 2.775 jiwa tersebut adalah 600 Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya. 

Apakah hanya 2.775 jiwa dari masyarakat fakir miskin/tidak mampu dan 50 orang dari PMKS yang mendapatkan KIS tersebut?
Untuk tahap awal, mereka yang mendapatkan KIS adalah Keluarga yang mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (e-money), dan Kartu Indonesia Pintar. Adapun mereka yang berasal dari PMKS, angka 50 orang tersebut adalah tahap awal launching, selanjutnya akan dibagikan kepada PMKS sesuai data yang akan diberikan oleh Kementerian Sosial.

Berdasarkan release ini, tak terlihat perbedaan mendasar dari KIS ini. Operator yang ditunjuk tetap sama yaitu BPJS Kesehatan, sistemnya sama dengan JKN, besaran biaya iuran premi pun sama. Oh iya, KIS ini tetap ada biaya premi, tidak sepenuhnya gratis seperti yang diberitakan beberapa media. Gratis hanya berlaku pada mereka yang tidak mampu. Sama dengan sistem Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem JKN.

Dalam analisa yang agak politis, logika tentu mengantarkan kita pada pertanyaan lanjutan, sebenarnya untuk apa sih penerbitan KIS ini kalau toh sistem dan lain-lainnya sama dengan JKN. Mudah-mudahan bukan mengejar gengsi dalam berkampanye dulu. Anies Baswedan (Jubir kampanye Jokowi-JK) saat kampanye dulu merespon janj kampanye KIS dulu sebagai sebuah bentuk legalisasi bagi saudara kita yang tak mampu untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan tanpa pertimbangan materi. Peran yang sebenarnya (dan sudah berjalan) telah ada sejak JKN dan sitem Jaminan-Jaminan terdahulu diterapkan.

Peluncuran KIS ini juga tentukan menimbulkan masalah teknis yang baru di lapangan. Kita belum selesai untuk sosialisasi JKN. Masih banyak petugas kesehatan di lapangan yang masih harus memainkan perannya untuk menjelaskan lebih detail tentang JKN, bukan oleh BPJS Kesehatan. JKN sendiri yang telah dipersiapkan selama bertahun-tahun sejak UU SJSN tahun 2004 masih belum sempurna, apalagi dengan ditambah kebijakan prematur KIS ini. Agenda sosialisasi JKN sebagai jaminan kesehatan yang gotong royong dan mengikis mental gratisan juga bisa terancam apabila media lebih cenderung memberitakan KIS sebagai Jaminan Kesehatan GRATIS.

Maka kembali ke pernyataan dalam kalimat awal tulisan ini, tolong jangan jadikan kesehatan terutama sistem jaminan kesehatan sebagai suatu komoditas dagangan dalam berpolitik. Mari kita akui saja, bahwa rakyat yang sejahtera dan sehat adalah tugas kita untuk mewujudkannya. Mengikis ego bahwa sebenarnya telah ada sistem. JKN yang butuh dukungan untuk penyempurnaannya baik dari segi anggaran dan sistem.

Semoga ada titik temu dari semua ini.
Salam Indonesia yang Sehat dan Sejahtera!


Saturday, March 22, 2014

Kesehatan, Komoditas dagangan ketika Pemilu


Tahun ini tahun 2014, tahun politik. Tahun dimana kita sebagai warga negara Indonesia menyalurkan aspirasi kita untuk memilih wakil-wakil kita di parlemen dan memilih siapa yang nantinya akan duduk sebagai orang nomor satu. Gegap gempita pesta demokrasi telah dimulai sejak 16 Maret kemarin. Para calon legislative (caleg) memulai kampanye untuk mengenalkan diri. Dari yang dulunya acuh dan tak peduli, mendadak muncul ke permukaan dengan segudang janji tentang perbaikan negeri.Saya tidak menggeneralisir karena ada sebagian caleg ataupun capres yang memang sudah berkontribusi bagi perbaikan negeri ini.

Ada satu hal yang menggelitik bagi saya ketika kesehatan menjadi produk program. Kesehatan gratis, itu yang mereka gemborkan. Salah satu capres partai juga bicara seperti ini. Kalau saya berpapasan dengan mereka atau ada dalam ruang kampanye mereka ingin sekali saya teriakkan kepada mereka, “Hei! Kesehatan itu adalah janji Negara bagi seluruh bangsa ini. Tujuan Negara ini didirikan salah satunya adalah mensejahterakan kehidupan bangsa. Sekarang lihat, anda dan partai anda adalah orang-orang lama yang ada di dunia politik negeri ini. Sudah banyak kesempatan dan itu bertahun-tahun, bagi anda untuk membuat kebijakan perbaikan kesehatan bangsa kita. Angka 3 % dari total APBN adalah bukti ternyata untuk mengukur keseriusan anda dalam menyehatkan bangsa ini”

Sehat itu adalah hak. Tanpa dijadikan komoditas politik sekalipun  adalah hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehata. Dan ini memang sudah dijamin oleh konvensi global maupun hukum nasional Indonesia. Dalam ranah international, telah disepakati bahawa kesehatan sebagai salah satu hak azasi manusia yang tercantum dalam Deklarasi Umum Hak-Hak Azasi Manusia (DUHAM) dan konvensi-konvensi dibawahnya seperti konvensi WHO 1946, Deklarasi Alma Ata 1978, Deklarasi Kesehatan Dunia 1998 dan pada penjelasan umum kovenan hak-hak ekonomi-sosial-budaya No. 14 tahun 2000.

Indonesia sendiri telah menandatangani Millenium Development Goals (MDG) yang merupakan komitmen setiap Negara diseluruh dunia. Khusus MDG bdi bidang kesehatan yang masuk dalam program adalah mengurangi angka kematian ibu dan bayi sampai 3/4nya, mengurangi sampai 2/3nya kematian anak, memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit epidemic lainnya.

Selain itu setumpuk aturan legal di tingkat nasional memang telah mengatur permasalahan kesehatan. Pada pasal 28H UUD 45 Amandemen tahun 2000 menyatakan “…..setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan”. Undang-undang kesehatan juga telah mengukuhkan bahwa Negara harus bertanggung jawab dan berkepentingan atas pembangunan kesehatan rakyatnya.

Penanganan masalah kesehatan itu berpijak pada konsep promotif – kuratif – rehabilitatif. Promotif adalah usaha agar kita sadar untuk menghindari sakit, kuratif ketika sakit kita berobat dan rehabilitative ketika kita sakit bagaimana usaha kita untuk kembali menjadi normal kembali dalm hidup.

Saya tak setuju kalau jargon kesehatan gratis yang dijual. Seakan dengan memberikan pengobatan maka semua masalah akan selesai. Mengapa seperti itu? Karena sampai kapanpun dan sampai seberapa besar pun anggarannya tidak akan mampu menyelesaikan masalah. Rakyat tidak dididik  untuk menjaga kesehatannya.

Rokok, gizi, dan kebiasaan hidup apabila tidak di tata dengan benar akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Dari titik ini kita tahu bersama bahwa ini bukanlah domain kuratif, tapi adalah promotif dan preventif. Inilah domain yang harus dipahami dengan serius oleh mereka para caleg dan calon-calon pemimpin negeri ini selain pembangunan kesehatan yang perlu diurus dengan serius.

Semoga kita semua (termasuk para pemimpin-pemimpin di negeri ini) mampu memahami bahwa yang terpenting adalah, bagaimana kita merubah bahwa paradigma pembangunan kesehatan bukan hanya berfokus pada pengobatan (kuratif) saja. Tapi titik terpenting adalah bagaimana negara lebih berfokus pada pencegahan bagaimana rakyat tidak sakit. Harus dikedepankan aspek promotif dan preventif. Karena itu memang tugas Negara lah untuk menyiapkan system dan menyediakan subsidi bagi pembangunan kesehatan yang adil bagi seluruh rakyat dan pemberi pelayanan kesehatan. Dan angka 3% APBN belumlah menjadi jawaban yang ideal.

Jadi tanpa harus dijadikan janji politik pun kesehatan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia adalah kewajiban pemerintah yang mengaturnya.

Salam Indonesia Sehat!